Thursday, April 10, 2008

Hutan dan Pembangunan Daerah 2

Apalagi kita yang di daerah mbak desti, untuk mempertahakan 60 % status kawasan hutan di Kalteng itu beratnya bukan main dan kita berhadapan dengan kekuatan ekonomi hampir di semua sektor (di Kalteng hanya Departemen Agama aja yang gak ngurusin Kayu). Kita dituding tidak pro pembangunan dan kemajuan daerah, celakanya kekuatan ekonomi itu sering berlindung di balik pejabat tinggi dan anggota dewan, sehingga kita sering dapat ancaman dari yang bersangkutan : mulai dr mau dilaporkan ke Gubernur karena tdk mendukung kebijakannya sampai ancaman dipindah ke daerah terpencil.

Persoalan utama sebenarnya pada laju jumlah penduduk kita yang pesat sehingga tekanan terhadap SDA otomatis meningkat. Celakanya pemerintah kita tidak siap dengan payung hukumnya sehingga UU pengelolaan SDA yang ada juga masih sektoral : Kehutanan pake UU 41, Pertambangan & perkebunan juga pake UU sendiri so  jelas mentok2nya mereka pasti pada  status kawasan yang sudah didefinisikan  hutan, coba kalo ada payung besar UU Pengelolaan SDA kan bisa integral melihatnya sehingga  tidak ada lagi gontok2an antar departemen yang semuanya mengatakan demi kemajuan dan pembangunan.

Mukti 'Lurah' Aji 

1 comment:

imron said...

Laju jumlah Penduduk = Kelahiran + imigrasi wah, kalau persoalan utamanya pada laju jumlah penduduk yang pesat, berarti Mandra merupakan orang yang paling berjasa setidaknya tidak menimbulkan/menambah masalah sedangkan heru adalah orang yang pertama menambah masalah. Jo nesu loh Thu!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Mungkin ini jawaban dari pernyataan gogor beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa angkatan 93 berkontribusi terhadap kerusakan hutan.

salam

edi jampez