Wednesday, April 30, 2008

Ngumpul-Ngumpul di Riau

Di Pekanbaru kemaren dalam suatu kesemptan kita jumpa hesti dan kebetulan ada kawan kita 92 yang jadi panitia acara tersebut. Photo ( Davis dgn seragam Bapedaldanya, Hesti dan Mas Qomar'92 yang lebih senang disebut spesialis Forestry di Univ. Riau ).
Sayangnya wang Yurizal, Agus Widodo dan Supri tidak bisa datang, Saat ketemuan Wang lagi on the way menuju Pekanbaru.

Nafril

Wednesday, April 23, 2008

Beda seragam, beda pipi dan beda perut!

Liat deh foto-foto ini, dan jangan lupa amati lingkar perut dan pipi dari teman-teman kita.
siapa yang masih nggak jauh berbeda dengan dulu waktu masih mahasiswa?






hehehe...emen, saiki kanca2 pasti dah nggak culun2 deh..sila lihat foto 7 teman kita yang kumpul di Cafe Serambi, Manggala Wanabhakti, kemarin itu...Daryanto Katon, begitu nongol semua kita langsung bilang wah pangling..rompinya itu lho...dia ngakunya jualan obat di asuransi ramayana. Pengakuannya "pangkat kopral tapi gaji jenderal!".Dia sempat sewot dan tersipu malu ketika diingatkan kalau dulu pernah naksir berat pada ny. B tapi kemudian bertepuk sebelah tangan dan hanya bisa nyanyi lagu Kangen-nya Katon untuk mengobati gundah gulananya hatinya.....Zaenal Fanani sing pas liga okuler nafase gak entek2 karena dopping puluhan botol kratingdaeng, juga tambah ndut dengan ciri khas jenggotnya yang masih dipertahankan itu. Sekarang dia wakil LP3ES di Bangda Depdagri..Terus Pak Lurah Aji, dari dulu memang sudah punya bakat ndut,wong gaweane tura-turu wae pas PU. Pernah jadi manajer angkat besi/berat Kalteng jadi pastilah konsumsi makanannyapun minimal harus sama dengan atlet2 yg dibawanya, so nek kariere lancar dia bisa dadi kepala dinas plus ketua KONI Kalteng.Sing rada beda saiki brewok dan jenggote wae tambah kandel..... Wawan alias Chinmi, calon Dirut Perhutani tahun 2015 ini pasti dah tahu persis apa yg akan dilakukan ketika jadi Dirut Perhutani nantinya...katanya yang pertama akan dilakukan adalah menendang dan menyingkirkan sebanyak mungkin alumni ... yang bercokol di Perum untuk diganti dengan staf yang cuanntikk2 dan ganteng2,so dia siap memberi hadiah pasangan hidup bagi yang kepilih jadi raja dan ratu jomblo 93....

Hesti Rahayu,
ahli memadamkan api yg membakar hutan ini diprediksi juga akan menjadi pejabat teras Dephut di kelak kemudian hari...bayangkan saat ini aja dia sudah menjadi Kepala Seksi di kantornya. Tapi jangan dibayangkan Hesti yang Kutilang manis seperti dulu. Sekarang tambah manis dengan balutan jilbabnya ( Hes, Imbron pangling dan menatap tajam fotomu tuh. Dalam hatinya berkata " wah kalau jadinya begini aku dulu juga mau macari hesti.."..ekekekek ). Yang pasti dia sukses besar membuang dari hati dan pikirannya seorang iblis ( maksude heru iblis) sampai2 Wawan yg masih penasaran dengan lugunya bertanya " hes, piye sih carane nendang iblis??"....

Anton Budiono,saiki dadi bos sebuah konsultan sehingga harap maklum dialah yg punya lingkar perut dan berat badan paling besar...lihatlah di foto itu bagaimana cara dia menahan nafas untuk menyembunyikan perut buncitnya:-)
Nah, untuk polit biro jabotabek yang belum nampak tinggal Nana, Dito, dan Wulan, kapan2 diatur lagi kumpul2 maning ya..
Oh ya, wingi ada ide gimana nek sebelum inisiasi sing rada serius mulai (nggawe yayasan, koperasi, dll ) kita nganakke arisan dulu? kalau arisan kan bisa via online transaksine tuh, tinggal disepakati sapa dan dimana manajer-e wae, mungkin malah dah bisa dimulai bulan depan.
cheers,
yayan

Friday, April 11, 2008

Hutan dan Pembangunan Daerah 6

Iku durung mas..onok lanjutane... perawan = penake mergo isih rapet (tegakane) dan kadang masih melawan (local community-ne) ...

Memang..... Mas Lurah, luwih kroso maneh wong pusat sing nyambut gawene neng UPT-pusat di daerah.  (nggih to mas ableh?)....
Buanyaaak produk peraturan yang "harus" dilaksanakan. ....... lebih buanyaaak benturan dengan daerah kalo ingin meng-implementasika n....... angel mas.... 
Peraturan pusat.....mending isih diwoco..kadang2 ra payu...
Konsultasi = Koin, Susu lembut, sama nasi..... ujung2nya yang namanya konsultasi para juragan yo mung ngono kuwi.

Iku mas..sing tak rasakke kerjo neng UPT-nya BPK (PH) yang ngurusi peredaran has-hut... Sertifikasi (semoga sudah bukan angan2) tenaga penguji.... terbatas pada sertifikasi kemampuan teknis.... pinter-e koyongopo yen mentale uelek dadine yo mung entut.......
Ujung2nya kudu tilik neng Polda....mesakke. .turu neng mlester...adhem. ....

Mas Lurah, di ranah kerjaku.. ada yang namanya sertifikasi penguji hasil hutan... iku sing kaitane njenengan dadi saksi ahli (kebalikan mas....kami sering ahli saksi..ahline mung menyaksikan, hasile yo sayonara wae...). Konco2 partikelir yang  usahanya di peredaran has-hut kudu punya sertifikat itu (mas Suryo sido melu ra?) dengan diklat 15-35 hari tergantung kualifikasinya. Kemaren2 sih diklate tenanan, ra lulus yo ra lulus tenan... embuh saiki...

Juga untuk temen2 di pemda yang ngurusi peredaran has-hut... namanya pengawas penguji...ada diklatnya, macem2 sesuai has-hutnya. Tiap kali kadis mau menunjuk pengawas penguji untuk ditugaskan, harus ada rekomendasi dari UPT... rekomendasi jalan..... penunjukan tergantung upeti...piye jal......
Rekomendasi = rekane komentar malah dikiro ngendhas-edhasi. ...

Andum slamet.....suwun

Tony 'Regol'

Hutan dan Pembangunan Daerah 5

Pez, 5 ha kuwi diangan2 huehehe… Aku arep rabi wae bingung, apa iya tanah warisan sing sakcuplik kudu didol.
But, i will make a forest at least for my self…one day


Mempertahankan status hutan. Pada level bawah, status kadang (bahkan sering dibuktikan) tidak memberikan efek penghormatan dan kepedulian. Saban hari laporan yang mucul selalu menyinggung tentang perubahan lansekap. Baik oleh masyarakat atau pun oleh korporasi. Baik secara illegal atau dengan cara sebagaima bisa dibuat menjadi legal dalam kaca mata hukum.

Tentang tutupan hutan, banyak penelitian membuktikan bahwa masyarakat memiliki kearifan dalam mengelola lingkungan. Tetapi, bukannya didukung malahan seringkali rakyat diposisikan pada posisi yang kalah dan salah. 
Seperti hutan jati rakyat yang dibenturkan dengan peraturan pemanfaatan jatinya. Cendana yang juga terbentur dengan peraturan daerah. Damar, diembat oleh ORBA dengan program transmigrasinya dan ancaman kelapa sawit. Kemenyan di Sumatra Barat diganyang oleh industri pulp. Tengkawang diserobot oleh kelapa sawit.
Saban hari konflik2 seperti itulah yang muncul.
Hal ini membuat resistensi masyarakat terhadap sesuatu yang berbau "pemerintah" dan "seragam" menebal. Hingga program2 GNRHL pun menjadi mentah.
Tetapi kemudian jika tuding2an salah siapa, persoalannya gak akan pernah selesai.
Masyarakat pedalaman hampir2 takpernah mendapatkan pengakuan hukum terhadap kepastian (STATUS) tanah mereka, sementara pemerintah selalu bilang pada orang2 yang masuk ke kawasan lindung sebagai perambah.
Pengelolaan kawasan berbasis manajemen terpadu hampir takpernah berhasil. Walau pada satu titik tertentu menunjukkan harapan. Sayangnya program2 semacam umumnya ini diinisiasi oleh NGO yang memiliki banyak keterbatasan dan pemerintah (departemen kehutanan , BPN, DPR dan lain2 ) jalan sendiri-sendiri dengan agenda masing2 yang seringakli kental dengan nuansa KKN. Dalam program2 semacam ini NGO menjadi sapi perahan. Pengelola dan juga DPR seringkali mempertanyaan "kesejahteraan" mereka, bukannya saling berbagi sebatas dengan kemampuan masing2. Padahal jika tidak terlalu rakus sebenarnya pasti ada anggaran untuk alat, transportasi, dan uang saku. Tetapi pada prakteknya ketika tuntutan2 yang tidak masuk akal (seperti meminta uang saku yang lebih besar dari gaji para staf NGO) tidak terpenuhi yang dilakukan adalah sabotase terhadap program.
Ada masalah mentalitas pada diri kita"kaum rimbawan".
Kedua hal, status dan juga tutupan sama pentingnya.

Masalah konsumsi per kapita
 memang bisa jadi mendasar dan perlu diperhatikan.
Dari penelitianku kemaren. Justru para migrant dari JAWA yang memiliki tanah lebih dari 5 ha lah yang pengin terus ekspansi ngembat hutan. Masyarakat asli cukup dengan 1-3 ha, karena itu yang mampu digarap oleh satu keluarga dan sudah mencukupi bahkan buat bayar sekolah.
Banyak cerita2 sedih kaum marjinal yang dipermainkan oleh tuan tanah tuan tanah kecil. Yang ujung2nya mendorong mereka untuk tidak lagi mempertimbangkan status tanah apakah itu hutan lindung atau bukan dengan masuk dan menjadi perambah.

Kesediaan masyarakat membangun lingkungan yang baik, dataku mengatakan masyarakat mau dan ingin melindungi satwa2 tertentu sebagian besar bukan karena HUKUM mengaturnya, tetapi dari manfaat dan interaksi antara mereka. Ketika satwa itu HAMA, mereka gak akan mau mendukung untuk dilindungi. Artinya ketika aku berasumsi bahwa kita mau membenahi keadaan dengan salah satunya menunjukkan kepada masyarakat nilai atau benefit dari adanya tutupan lahan berupa "hutan" aku yakin mereka akan riang gembira berlomba-lomba menjaga tutupan hutan.

Artinya tinggal bagaimana kita mampu mendukung suasana seperti itu. Tingkat kekritisan kita terhadap peraturan yang diusulkan ataupun kebijakan yang akan diputuskan bisa menjadi langkah awal. Gerakan frontal dan halus bagiku sama saja. NGO dengan pemboikotan atau lobi-lobi dalam ruang diskusi sama baiknya. Kemandirian pemikir2 kampus sepertinya harus direvitalisasi. Tawar2an penelitian untuk mengukuhkan eksistensi HPH atau program2 atau kebijakan2 yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat sedapat mungkin dikurangi. Selain itu pula memang tidak dipungkiri bahwa beberapa NGO hanya sekelompok orang yang tidak diterima dan bisa masuk ke dalam ruang2 yang lebih "mapan". Jadi NGO bukan sebuah pilihan yang didasari oleh prinsip, idelisme dan pilihan hidup.

Saat ini dari penelitianku kemaren sedang berjalan program implementasi untuk menguatkan masyarakat bahwa pilihan untuk menjaga dan melindungi tanaman damar adalah sebuah pilihan yang bijak, demi masa depan kawasan tersebut.

Bagiku, ruang di sini adalah ruang bebas dimana kita bisa saling dukung dan memberi masukan untuk melangkah dengan semakin baik. 

Pez, port wine aja berliter2 bahkan kemaren sempat beli Italian red wine, males ah ngebir kurang anget di badan.

SALAM,
Anton 'Mandra'
ngetikthesis mode on


Hutan dan Pembangunan Daerah 4

Ndra, sekaline jampez ki syarate ben ide ne bagus lan nulise dadi apik ono rahasiane to... Ngebir ha..ha... 

Aku setuju Pez, kekuatan modal yang ada di sekitar kita memang luar biasa kuatnya dengan indikasi seperti yang njenengan contohkan itu,  indikasinya juga kuat sekali : group2 besar pertambangan dan perkebunan sawit selalu bermain dibelakang. Konteksnya Nana kemarin kan RTRWP, jadi bicaranya emang pada status kawasan dulu. Tempatku sekarang termasuk dalam 1 dari 3 Provinsi yang RTRWP nya belum disetujui karena faktor utamanya ya kepentingan pemilik modal tadi. Bayangkan : Instansi kita masuk dalam Pokja RTRWP, namun secara riil kita seperti sendirian berada dipihak yang berseberangan dengan seluruh unsur yang ada, bahkan sampai pas pembahasan ke Jakarta kita berangkat sendiri dan cari penginapan sendiri sementara mereka (Dewan, Dinas Tambang & Dinas Kebun) fasilitas dan akomodasinya boleh dibilang di bintang 5 semua). Mesipun saya tidak terkena langsung tapi kalo ancaman dan gertakan sudah gak terhitung, kita dituding "lha yang gaji kan Gubernur kenapa malah membela kepentingan pusat?" sampe "Dasar orang Jawa cuma cari makan aja disini aja koq" pernah terlontar (untung bolo-boloku cah '93 gak ono, nek ono lha mesti wis dadi tawuran etnis ha..ha.. dan padahal aku kan gak cuma cari makan disini, yang kucari hanyalah sesuap nasi dan sesendok berlian )

Otonomi daerah juga menambah panjang dafar sebab, karena dengan otda, daerah dipacu untuk sebesar-besarnya punya PAD. Ibarat di roman dan sinetron picisan yang melakukan pembenaran terhadap maaf...pelacur karena sudah ndak punya modal & ketrampilan apa2 untuk dijual, maka satu itu aja yang bisa untuk modal bertahan hidup. Sama dengan kita, dari 14 kabupaten yang ada, hanya SDA aja yang dipunyai jadi ya .. Konversi hutan buat tambang apalagi kebun memang lebih menjanjikan untuk dapat PAD lebih besar dari pada kehutanan.

Masalah penutupan lahan juga betul pez, banyak pejabat bahkan sampe perguruan tinggi mempertanyakan lha wong kenyataan di lapangan hanyalah alang-alang koq masih diklasifikasikan sebagai hutan, mau dimanfaatkan aja susahnya minta ampun sampe ijin pelepasan kawasan ke Menteri Kehutanan segala. dan Ijin pelepasan ini yang sering dijadikan stigma bahwa Kehutanan itu Arogan.

Untuk DAK-DR dan Reboisasi kelemahan kita memang base-on nya pada proyek jadi ya..banyak gagalnya bahkan banyak sekali pengelola DAK-DR kita udah masuk Bui. Yang agak sulit implementasinya karena parameter aturannya seringkali JAWA sebagai parameter seperti kelompok tani (disini mana ada kelompok tani yang secara riil ada di masy. paling2 juga bentukan dadakan sebagai persyaratan administratif) belum lagi standar upah dan biaya keg. apalagi LSM pendamping aduh...miris banget kalo kita liat, gak ada sifat fasilitatornya dan gak punya semangat pemberdayaan sama sekali. Guyonan kita disini bahwa ternyata ORANG HUTAN lebih pintar dari ORANG KEHUTANAN dalam urusan reboisasi, karena orang hutan hanya dengan fesesnya sudah bisa membantu merubah biji yang dimakan ketika dikeluarkan bisa tumbuh jadi tanaman, belum lagi kalo pake tangan dan kakinya he..he..

Tapi seperti kata yogi dan Anton, Rimbawan itu sikap mental jadi ya kita tetap optimis dan berkarya, sekecil dan seremeh apapun "Ruh" rimbawan masih melekat. Kalo definisi Rimbawannya Tony ya... monggo... Ki Lurah Mboten Nderek...

Suwun
Mukti 'Pak Manten Lurah' Aji

Hutan dan Pembangunan Daerah 3

Persoalan konversi kawasan hutan seperti kasus  Pulau Bitan bukanlah yang pertama terjadi.  Begitu juga dengan susahnya instansi kehutanan di daerah untuk tetap mempertahankan hutannya bukanlah berita baru. 

Buat Mukti Aji: mempertahankan 60% “satutus” kawasan hutan memang penting, tapi menurut saya tidak kalah penting adalah mempertahankan tutupan hutan.  Di jawa misalnya, sampai kapanpun dan sudah berlangsung bertahun-tahun daratan yang berstatus hutan tidak pernah dan tidak akan kurang dari 2,9 juta ha.  (Teman-teman di Perhutani pasti punya data yang lebih baik).

 

Tetapi apakah kalau yang kita jumpai hanyalah tanaman jati yang berdiameter kurang dari 5 cm dan tinggi 3 meter dapat dikatakan sebagai hutan? Bahkan ketika di sekitar kampus getas tanaman jatinya masih besar-besar, teman-teman kita mahasiswa dari Kalimantan pun berkomentar: wah ini sih bukan hutan, ini adalah kebun. (mandra pasti ingat keributan kecil di getas pada kala itu?)

 

Sebaliknya di gunung kidul, tanah dengan status hutan tidak banyak justru para penduduk (petani) menanami tanah pertanian dan pekarangan miliknya dengan tanaman hutan. Maka jadilah hutan  yang jauh lebih hutan dibandingkan tanah-tanah yang berstatus hutan. Ndra,,,tanahmu yang 5 ha sudah ditanami belum?

 

Sedikit berbeda dengan Nana yang menyoroti lahan hutan yang kini  dijadikan komoditas perdagangan setelah kayu ndak bisa lagi andalin, saya justru melihat ini sebagai bukti bahwa masalah pelestarian hutan, bukan semata-mata hanya persoalan  teknis kehutanan. Ada persoalan-persoalan politis di balik itu semua yang justru jarang sekali (bisa) dirambah atau justru malah dihindari oleh mereka yang rimbawan. 

 

Masih jelas dalam ingatan ketika Megawati menerbitkan Perpu No 1 tahun 2004 tentang Perubahan UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Perpu tersebut diterbitkan oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi ijin pertambangan di kawasan hutan lindung yang sudah terbit ijinnya sejak masa pemerintahan Soeharto.   

 

Bagi yang selalu berpikir tentang kelesetarian hutan (konservasionis) , tentu hal tersebut merupakan suatu keganjilan. Bukannya mencabut ijin ke 13 perusahaan tambang tersebut, tetapi pemerintah justru merubah UU yang dibuatnya.

 

Selain menuai protes dari para aktivis lingkungan dan akademisi, pada mulanya sebagian anggota dewan juga menolak Perpu tersebut. Namun dalam perkembangannya DPR justru mengesahkan  Perpu tersebut menjadi Undang-undang.

 

Bisa jadi benar apa kata SLANK, ….. ujung-ujunganya duit.

 

Begitu juga halnya dengan terbitnya PP no 2 tahun 2008 yang mengatur  tentang tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan. Menurut beberapa sumber, sebelum PP tersebut ditetapkan sekitar 80-an ijin tambang di kawasan lindung sudah masuk ke DPR. Belum lagi termasuk usulan alih fungsi hutan  untuk perkantoran pemerintah daerah, perkebunan sawit dan pusat perekonomian lainnya.  

 

Dari kedua contoh kasus di atas ada sinyalemen bahwa pihak-pihak yang berkepentingan dan ingin meraup keuntungan bisa jadi oknum pemerintah daerah, perusahaan pertambangan, perkebunan, dll menggunakan kekuatan modalnya untuk mempengaruhi tidak hanya pemerintah tetapi juga wakil-wakil rakyat di senayan.  Pertanyaannya kemudian dalam kondisi carut marut seperti ini dimanakah para sarjana kehutanan yang sering disebut dan mengaku Rimbawan walau belum sampai menato jidatnya  berada? 

 

Jika menilik pada kasus Bitan, ternyata alih fungsi hutan lindung tersebut juga berdasar pada rekomendasi Tim INDEPENDEN yang dibentuk oleh Menhut (……..mungkin ini yang dibilang Nana sebagai Bos). Silakan klik ….

http://www.detiknew s.com/indexfr. php?url=http: //www.detiknews. com/index. php/detik. read/tahun/ 2008/bulan/ 04/tgl/10/ time/125854/ idnews/921379/ idkanal/10

 

Saya berbeda dengan Mukti Aji yang melihat persoalan utamanya adalah laju pertumbuhan penduduk yang pesat  dan pemerintah yang tidak siap dengan payung hukum mengenai pengelola SDA.  Sepertinya hal itu hampir tidak terbantahkan, tetapi menurut saya ada factor lain yang justru lebih berpengaruh dibandingkan laju pertambahan penduduk yaitu tingkat konsumsi per kapita.

 

Misalnya untuk kertas, pernahkah kita mencoba menghitung berapa konsumsi  kita selama setahun? Menurut perhitungan seorang teman, konsumsi kertas per angkatan kerja (pegawai)Indonesia  pada tahun 2006 adalah 55 kg yang setara dengan 0,7 – 1 pohon pertahun. Artinya setiap tahunnya di seluruh Indonesiasetidaknya 90 – 100 juta pohon ditebang untuk kebutuhan kertas. Berapa hektar hutan itu? Mudah2an HTI bisa diandalkan!! !!!!!

 

Saya bisa pastikan tingkat konsumsi kertas penduduk kota jauh lebih besar dibandingkan penduduk di daerah disekitar hutan. Jadi apalah artinya di sisi lain kita selalu bilang lestarikan hutan, tetapi kita tidak bisa dan mau menurunkan konsumsi kita.

 

Di tingkat global, hal serupa yang disampaikan oleh Mukti Aji ini sering digunakan oleh Negara-negara maju seperti amerika. Bukannya merubah kebijakan mereka yang merusak lingkungan, negara2 maju justru semakin kuat dalam menyalahkan negara-negara berkembang seperti Indonesia yang telah gagal mempertahankan lingkungan alamnya sebagai akibat dari kegagalan menekan pertambahan penduduknya.  

 

Berkaitan dengan gontok2an antar departemen saya melihatnya bukan pada tidak adanya payung hukum tentang PSDA tetapi justru terletak pada ketidak konsistenan pemerintah dalam menjalankan undang-undang yang sudah ada.  Bagaimana UU no 41 direvisi jelas sekali menunjukkan hal tersebut.  Catatan sejarah keleda-ledean kita dalam menjalankan undang-undang saya rasa sudah terlalu panjang. Pada jaman Soekarno kita punya UU Agraria dan mencoba menasionalisasi perusahaan-perusaha an Eropa tetapi semuanya berakhir ketika Soeharto berkuasa. Melalui UU penanaman modal, Orde baru banyak mengundang dan mengijinkan perusahaan2 asing beroperasi di Indonesia. Begitu juga dengan UU Pokok Kehutanan no 5 tahun 67 dibuat bukan dalam rangka untuk menyelamatkan hutan tetapi semata-mata untuk menyelamatkan investasi.  

 

Dengan perpolitikan yang konspiratif seperti saat ini, usulan untuk merubah atau menyusun undang-undang baru bisa jadi akan dimanfaatkan oleh sekelompok elit maupun pengusaha untuk kepentingannya sendiri.

 

Udah dulu ah,,, capek. nDro,, sini temani aku ngebir!!!!!! !!


Edi ' Jampez' Suprapto

Thursday, April 10, 2008

Daryanto Katon tenan dan Bayu Bay-bay

sejak dulu, teman kita yang satu ini memimpikan jadi Katon, eeh kesampaian juga foto sama real Katon

Bayu, si pengusaha Primagama-jane wedi tho kuwi yu?